Pendidikan

SENI
A.   Pengertian Seni
Menurut asal katanya seni berasal dari dari bahasa Sansekerta “Sani” yang artinya adalah persembahan, pemujaan dan pelayanan . Hal ini dikarenakan pada masa itu orang menggunakan benda-benda seni sebagai alat atau sarana untuk memuja bagi para dewa-dewa, mempersembahkan sesuatu kepada pada para dewa. Hasil karya pada masa tersebut antara lain menhir, nekara, dolmen, pundak berbatu dan lain sebagainya.
Seni juga berasal dari kata Genie (bahasa Latin) yang berarti kemampuan luar biasa yang di bawa sejak lahir dengan kata lain seni adalah bakat/potensi diri dari dalam seseorang. Kesenian diartikan segala sesuatu yang bernilai seni sehingga yang termasuk kesenian adalah berbagai jenis benda atau hal yang bersifat seni.
Berikut adalah pengertian seni menurut beberapa para ahli :
1.    Ki Hajar Dewantara, seni adalah perbuatan manusia yang timbul dari hidupnya perasaan dan bersifat indah sehingga dapat menggetarkan jiwa perasaan manusia.
2.    Drs. Sudarmadji, seni adalah manifestasi batin dan pengalaman estetis dengan menggunakan media garis, bidang, warna, teksture dan gelap terang
3.    Ensiklopedia Indonesia, seni adalah penciptaan segala hal karena keindahannya orang senang melihat atau mendengarnya
4.    Everyman Encyclopedia, seni adalah segala sesuatu yang dilakukan orang, bukan atas dorongan kebutuhan pokok melainkan karena kehendak kemewahan, kenikmatan ataupun kebutuhan spiritual.
5.    Prof. Drs. Suwaji Bastomi, seni adalah aktivitas batin dengan pengalaman estetis yang dinyatakan dalam bentuk agung, mempunyai daya untuk membangkitkan rasa takjub dan haru.
6.    Schopenhauer, seni adalah penobatan yang nampak, melainkan kembali kepada prinsip-prinsip yang alami
7.    Plato, seni bukanlah imitasi sesuatu yang nampak, melainkan kembali ke prinsip-prinsip yang alami.
 Berdasarkan berbagai pengertian tersebut diatas, maka seni dapat diartikan sebagai segala manifestasi kegiatan manusia yang memerlukan pemikiran yang mendalam melalui proses tertentu sehingga dapat menghasilkan suatu karya yang bersifat indah dan bermakna.
Definisi umum seni adalah segala macam keindahan dan bermakna yang diciptakan oleh manusia. Dari berbagai pendapat di atas maka dapat ditarik kesimpulan ciri-ciri seni antara lain adalah :
1.    Seni sebagai kegiatan manusia, hal ini bertolak dari sesuatu kegiatan manusia untuk menciptakan karya seni.
2.    Seni sebagai karya seni, meliputi benda yang dibuat oleh manusia. Benda disebut sebagai karya seni sedangkan prosesnya disebut dengan kegiatan melahirkan karya seni
3.    Seni bersifat indah, seni selalu menghasilkan suatu karya seni yang bersifat indah. Sifat keindahan disini adalah relative, artinya pandangan orang terhadap keindahan suatu karya tersebut berbeda-beda.
4.    Seni sebagai proses kreasi, suatu produk yang dilahirkan karena adanya proses kreativitas
5.    Seni sebagai ketrampilan, suatu ketrampilan uantuk membuat sesuatu.
Sifat dari karya seni itu sendiri adalah indah (estetis) dan bermakna simbolis, yang artinya penciptaan karya seni selalu memperhatikan kaidah tentang keindahan (estetika) dan memiliki tujuan atau makna yang terkandung dibalik penciptaan karya seni tersebut.

B.   Cabang Seni
Menurut media penyampaiannya seni terbagi menjadi 4 macam. Keempat macam seni itu meliputi:
1.    Seni Rupa (visual art), yaitu karya seni yang disampaikan dengan media rupa (visual). Contohnya lukisan, patung, seni ukir dan seni kerajinan.
2.    Seni Musik (audio art), yaitu karya seni yang disampaikan dengan media suara (manusia, benda, atau alat musik). Contohnya vocal dan instrumental.
3.    Seni Gerak (seni tari), yaitu karya seni yang disampaikan dengan media gerak. Contohnya seni tari, senam irama dan sendratari.
4.    Seni Sastra, yaitu karya seni yang disampaikan dengan media bahasa. Karya yang dihasilkan berbentuk tulisan atau buah pena dengan bahasa-bahasa yang indah. Contohnya cerpen, pantun, puisi dan novel.
5.    Seni Teater (seni pertunjukan), yaitu karya seni yang menggabungkan keempat media seni rupa, seni musik, seni gerak, seni sastra. Contohnya teater lama, teater baru dan teater komedian.



C.   Pengertian Seni Rupa
Rupa berarti bentuk yang ada wujud atau rupanya. Seni rupa (visual art) adalah seni yang bisa dihayati dengan indera penglihatan. Dengan pengertian lain, seni rupa dapat diartikan sebagai aktivitas manusia dalam mencipta berdasarkan kaidah-kaidah seni rupa yang diekspresikan ke dalam suatu karya seni yang bersifat indah dan bermakna sehinggga dapat menggetarkan hati dan menimbulkan kesan-kesan tertentu serta memperoleh kepuasan batin.

Seni Rupa menurut fungsi dan tujuan penciptaannya
Seni Rupa menurut fungsi dan tujuan penciptaannya dibedakan ada 2 (dua), yaitu :
1.    Seni Rupa Murni (Fine Art, Pure Art)
Seni rupa murni maksudnya proses menciptakan karya seni yang memperhatikan segi keindahan dengan tanpa mempertimbangkan segi fungsi atau kegunaannya. Artinya pencipta bebas mengekspresikan isi hati atau ide dengan tidak memikirkan dari segi praktisnya. Karena itu seni rupa murni juga disebut sebagai seni bebas (free art).  Contoh karya seni rupa ini antara lain adalah seni lukis, seni patung dan seni grafika. Dalam hal ini seniman tidak mempertimbangkan hasil karya seninya nanti akan digunakan untuk apa, dipasang dimana dan berfungsi untuk apa.
2.    Seni Rupa Terapan (Applied Art)
Seni rupa terapan adalah proses menciptakan karya seni yang memperhatikan segi keindahan tetapi juga mempertimbangkan segi fungsi dan kegunaan. Artinya seniman mempertimbangkan hasil karyanya nanti dapat digunakan oleh orang banyak untuk keperluan hidup sehari-hari. Contoh hasil karya seni rupa terapan antara lain : bangunan rumah yang indah, gelas minum yang cantik, mobil mewah, dekorasi pernikahan, permadani, gambar majalah, alat rumah tangga, candi yang megah dan lain sebagainya.

Seni Rupa menurut Wujudnya
Seni rupa menurut wujudnya dapa dibedakan menjadi 2 macam, antara lain sebagai berikut:
1.    Seni Rupa Dua Dimensi (dwi matra)
Seni rupa dua dimensi adalah karya seni rupa yang mempunyai ukuran panjang dan lebar atau luas (berbentuk bidang). Sehingga karya seni rupa dua dimensi ini hanya dapat dinikmati dari satu arah pandangan saja.
Contoh karya seni rupa dua dimensi adalah seni lukis, seni illustrasi, seni dekorasi, seni reklame, seni batik, seni grafika dan seni sketsa.
2.    Seni Rupa Tiga Dimensi (tri matra)
Seni rupa tiga dimensi adalah karya seni rupa yang mempunyai ukuran panjang, lebar dan tinggi (volume). Adapun cara menikmati karya seni rupa tiga dimensi dapat dari berbagai arah pandangan. Karya seni rupa ini dapat berdiri bebas di atas meja, sudut ruangan, kamar tamu, di tengah jalan, lapangan dan lain sebagainya.
Contoh karya seni rupa tiga dimensi adalah patung, tugu, monumen, arca, candi, boneka, bangunan rumah dan lain sebagainya.
Penggolongan di atas hanya sekedar membedakan seni rupa secara garis besar. Akan tetapi sesuai dengan perkembangan jaman seni rupa diciptakan lebih bebas dengan mengabaikan perbedaan tersentu sebagai contoh adanya relief (gambar timbul) yang berada di candi-candi. Ukiran kerawangan (tembus pandang) pada kursi yang dapat dilihat dari depan maupun dari belakang dan lain sebagainya.

D.   Cabang Seni Rupa
Seni rupa memiliki beberapa cabang adapun pengelompokkan cabang tersebut dibedakan atas wujud dari hasil karya seni tersebut, yaitu karya seni rupa dua dimensi dan karya seni rupa tiga dimensi
Karya seni Rupa Dua Dimensi
1.    Seni Lukis
Seni lukis adalah proses berkarya seni rupa dua dimensi yang lebih mengutamakan ekspresi secara bebas menggunakan media dan teknik tertentu.
Hasil karyanya dapat menimbulkan rasa haru, sedih, indah, gembira, senang, dan bersemangat,
Alat dan bahan yang digunakan dalam seni lukis antara lain kertas gambar, kaca, seng, cat air, cat poster, pastel atau crayon, cat minyak, palet dan kuas.
Contoh : Lukisan Basuki Abdullah, Monalisa dan lain sebagainya
2.    Seni Illustrasi
Proses berkarya seni rupa yang berfungsi untuk menerangkan atau menjelaskan suatu produk , barang ataupun jasa.
Contoh : Poster, reklame, gambar ilustrasi, ilustrasi musik dan lain sebagainya
3.    Seni Grafika
Proses berkarya seni rupa dengan teknik cetak menggunakan media dia posisif atau klise sebagai media utama.
Contoh : reklame, undangan, papan nama, logo dan lain sebagainya.
4.    Seni Fotografi
Proses berkarya seni rupa dengan media utama kamera dengan teknik dan ketrampilan khusus.
Contoh : Potret, foto pernikahan, foto pemandangan dan lain sebagainya.

Karya seni Rupa Tiga Dimensi
1.    Seni Patung
Karya seni rupa tiga dimensi yang dapat dilihat dari berbagai arah. Lazim juga disebut sebagai seni plastis karena memiliki nilai artistik pada bentuk plastisitas tiga dimensional.
Contoh : Patung dewa Tri Murti, Dewa Syiwa,  Brahma di dalam candi Prambanan, patung Budha pada candi Borobudur dan lain sebagainya.
2.    Seni Kria (Kerajinan)
Karya seni rupa yang memerlukan ketrampilan tangan tertentu sehingga menghasilkan suatu karya seni yang indah dan bermanfaat bagi kehidupan sehari-hari. Hasil karya seni tersebut biasanya menitikberatkan pada nilai ekonomis dan praktis.
Contoh : kerajinan ukir kayu Jepara, Batik Pekalongan, kerajinan perak Yogyakarta, kerajinan tembaga Boyolali dan lain sebagainya
3.    Seni Bangun
Karya seni rupa yang memiliki segi ekonomis dan praktis untuk kehidupan bagi orang banyak.

Contoh : seni bangun rumah, gedung, jembatan, monumen, candi, kuil dan tempat ibadah


Informasi Peserta Sertifikasi Guru 2013

Januari 2012 oleh Santoso  - 0 comment - dibaca 



santosoboyolali.blogspot.com
Informasi peserta sertifikasi guru 2013 ini merupakan info awal, terkait tahap verifikasi awal data guru. Website sergur kemdiknas telah mengeluarkan daftar guru belum bersertifikat pendidik dan panduan penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013. Namun untuk saat ini daftar belum akurat, karena peserta terdahulu yang telah menerima masih dicantumkan. Untuk melihat daftar, silahkan klik disini

Guru belum bersertifikat pendidik adalah guru bukan GTT dan belum memiliki sertifikat pendidik, sertifikasi guru dalam jabatan. Verifikasi data guru bertujuan mendapatkan informasi yang benar sebagai bahan informasi awal dalam penetapan peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan tahun 2013 dan tahun-tahun berikutnya.

Hampir sama dengan peraturan terdahulu, namun setidaknya bagi calon peserta dapat mengetahui persyaratan dan penetapan peserta sertifikasi guru 2013.

Informasi Peserta Sertifikasi Guru 2013

Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru 2013
1) Guru yang  belum memiliki sertifikat pendidik dan  masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru  Pendidikan  Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah   diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
2) Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
3) Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
     
  • diangkat menjadi  pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan
  • memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.

4)  Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
  • pada 1 Januari  2013  sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20  tahun sebagai guru, atau
  • mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
5) Sudah menjadi guru pada  suatu satuan pendidikan  (PNS atau bukan PNS)  pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
6) Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap  minimal 2 tahun secara  terus menerus  dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
7) Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.
8) Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan suratketerangan sehat dari dokter.  Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG  yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG,  maka LPTK  BERHAK  melakukan pemeriksaan ulang  terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak  menunda atau  membatalkan keikutsertaannya dalam  PLPG.
9) Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

Informasi Peserta Sertifikasi Guru 2013

Penetapan Peserta Peserta Sertifikasi Guru 2013

1)   Ketentuan Umum
  • Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru.
  • Guru yang sudah mengikuti sertifikasi guru tetapi diskualifikasi pada tahun  pelaksanaan  sebelumnya karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru sebagaimana Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.
  • Guru yang tidak lulus sertifikasi guru tahun 2012 dapat menjadi peserta tahun 2013.
  • Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan  transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru  diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs  www.sergur.kemdiknas.go.id
  • Dinas pendidikan kabupaten/kota dapat  menghapus calon peserta  yang sudah  tercantum namanya dalam daftar  calon peserta sertifikasi guru  atas persetujuan LPMP  dengan  alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu:

Ø  meninggal dunia,
Ø  sakit permanen,
Ø  melakukan pelanggaran disiplin,
Ø  mutasi ke jabatan selain guru,
Ø  mutasi ke kabupaten/kota lain,
Ø  mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
Ø  pensiun,
Ø  mengundurkan diri dari calon peserta,
Ø  sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun  di Kementerian lain. 
Peserta  sertifikasi guru  tahun  2013  tidak akan dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural pada tahun 2013.

2) Urutan Prioritas Penetapan Peserta

    Guru yang dapat langsung menjadi peserta  sertifikasi guru  adalah sebagai berikut:
  • Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik
  • Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2012.
  • Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan,
  • Guru yang lulus diklat pasca Uji Kompetensi Awal tahun 2012,
  • Peserta luncuran yaitu peserta sertifikasi tahun 2012 yang tidak hadir dan peserta yang hadir tetapi tidak mampu menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.


Guru lainnya yang tidak  termasuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut: (1) usia, (2) masa kerja, (3) pangkat dan golongan.
Penjelasan kriteria urutan prioritas penetapan peserta  adalah sebagai berikut.
1) Usia  Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
2) Masa kerja sebagai guru Masa kerja  dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
3) Pangkat/Golongan Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah  khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.

Data peserta sertifikasi guru sesuai dengan urutan di atas  akan ditampilkan  pada  AP2SG untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru tahun  2013. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan penetapan peserta langsung pada AP2SG.

Informasi Peserta Sertifikasi Guru 2013 di kutip dari sergur.kemdiknas.go.id

Buku panduan lengkap lihat atau download di sini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar