SENI
A.
Pengertian Seni
Menurut asal katanya seni
berasal dari dari bahasa Sansekerta “Sani” yang artinya adalah
persembahan, pemujaan dan pelayanan . Hal ini dikarenakan pada masa itu orang
menggunakan benda-benda seni sebagai alat atau sarana untuk memuja bagi para
dewa-dewa, mempersembahkan sesuatu kepada pada para dewa. Hasil karya pada masa
tersebut antara lain menhir, nekara, dolmen, pundak berbatu dan lain
sebagainya.
Seni juga berasal dari
kata Genie
(bahasa Latin) yang berarti kemampuan luar biasa yang di bawa sejak lahir
dengan kata lain seni adalah bakat/potensi diri dari dalam seseorang. Kesenian
diartikan segala sesuatu yang bernilai seni sehingga yang termasuk kesenian
adalah berbagai jenis benda atau hal yang bersifat seni.
Berikut
adalah pengertian seni menurut beberapa para ahli :
1.
Ki Hajar Dewantara, seni adalah perbuatan manusia yang
timbul dari hidupnya perasaan dan bersifat indah sehingga dapat menggetarkan
jiwa perasaan manusia.
2.
Drs. Sudarmadji, seni adalah manifestasi batin dan
pengalaman estetis dengan menggunakan media garis, bidang, warna, teksture dan
gelap terang
3.
Ensiklopedia Indonesia, seni adalah penciptaan segala hal
karena keindahannya orang senang melihat atau mendengarnya
4.
Everyman Encyclopedia, seni adalah segala sesuatu yang dilakukan
orang, bukan atas dorongan kebutuhan pokok melainkan karena kehendak kemewahan,
kenikmatan ataupun kebutuhan spiritual.
5.
Prof. Drs. Suwaji Bastomi, seni adalah aktivitas batin dengan
pengalaman estetis yang dinyatakan dalam bentuk agung, mempunyai daya untuk
membangkitkan rasa takjub dan haru.
6.
Schopenhauer, seni adalah penobatan yang nampak,
melainkan kembali kepada prinsip-prinsip yang alami
7.
Plato, seni bukanlah imitasi sesuatu yang
nampak, melainkan kembali ke prinsip-prinsip yang alami.
Berdasarkan berbagai pengertian tersebut
diatas, maka seni dapat diartikan
sebagai segala manifestasi kegiatan manusia yang memerlukan pemikiran yang
mendalam melalui proses tertentu sehingga dapat menghasilkan suatu karya yang
bersifat indah dan bermakna.
Definisi umum seni adalah
segala macam keindahan dan bermakna yang diciptakan oleh manusia. Dari berbagai
pendapat di atas maka dapat ditarik kesimpulan ciri-ciri seni antara lain
adalah :
1.
Seni sebagai kegiatan manusia, hal ini bertolak dari sesuatu
kegiatan manusia untuk menciptakan karya seni.
2.
Seni sebagai karya seni, meliputi benda yang dibuat oleh
manusia. Benda disebut sebagai karya seni sedangkan prosesnya disebut dengan
kegiatan melahirkan karya seni
3.
Seni bersifat indah, seni selalu menghasilkan suatu karya
seni yang bersifat indah. Sifat keindahan disini adalah relative, artinya
pandangan orang terhadap keindahan suatu karya tersebut berbeda-beda.
4.
Seni sebagai proses kreasi, suatu produk yang dilahirkan karena
adanya proses kreativitas
5.
Seni sebagai ketrampilan, suatu ketrampilan uantuk membuat
sesuatu.
Sifat dari karya seni itu
sendiri adalah indah (estetis) dan bermakna simbolis, yang artinya penciptaan
karya seni selalu memperhatikan kaidah tentang keindahan (estetika) dan
memiliki tujuan atau makna yang terkandung dibalik penciptaan karya seni
tersebut.
B.
Cabang Seni
Menurut media
penyampaiannya seni terbagi menjadi 4 macam. Keempat macam seni itu meliputi:
1. Seni
Rupa (visual art), yaitu karya seni yang disampaikan
dengan media rupa (visual). Contohnya lukisan, patung, seni ukir dan seni
kerajinan.
2. Seni
Musik (audio art), yaitu karya seni yang disampaikan
dengan media suara (manusia, benda, atau alat musik). Contohnya vocal dan
instrumental.
3. Seni
Gerak (seni tari),
yaitu karya seni yang disampaikan dengan media gerak. Contohnya seni tari,
senam irama dan sendratari.
4. Seni
Sastra, yaitu karya
seni yang disampaikan dengan media bahasa. Karya yang dihasilkan berbentuk
tulisan atau buah pena dengan bahasa-bahasa yang indah. Contohnya cerpen,
pantun, puisi dan novel.
5. Seni
Teater (seni pertunjukan),
yaitu karya seni yang menggabungkan keempat media seni rupa, seni musik, seni
gerak, seni sastra. Contohnya teater lama, teater baru dan teater komedian.
C.
Pengertian Seni Rupa
Rupa berarti bentuk yang
ada wujud atau rupanya. Seni rupa (visual art) adalah seni yang bisa
dihayati dengan indera penglihatan. Dengan pengertian lain, seni rupa dapat diartikan sebagai
aktivitas manusia dalam mencipta berdasarkan kaidah-kaidah seni rupa yang
diekspresikan ke dalam suatu karya seni yang bersifat indah dan bermakna
sehinggga dapat menggetarkan hati dan menimbulkan kesan-kesan tertentu serta
memperoleh kepuasan batin.
Seni
Rupa menurut fungsi dan tujuan penciptaannya
Seni Rupa menurut fungsi
dan tujuan penciptaannya dibedakan ada 2 (dua), yaitu :
1. Seni
Rupa Murni (Fine Art, Pure Art)
Seni
rupa murni maksudnya proses menciptakan karya seni yang memperhatikan segi
keindahan dengan tanpa mempertimbangkan segi fungsi atau kegunaannya. Artinya
pencipta bebas mengekspresikan isi hati atau ide dengan tidak memikirkan dari
segi praktisnya. Karena itu seni rupa murni juga disebut sebagai seni bebas (free art). Contoh karya
seni rupa ini antara lain adalah seni lukis, seni patung dan seni grafika.
Dalam hal ini seniman tidak mempertimbangkan hasil karya seninya nanti akan
digunakan untuk apa, dipasang dimana dan berfungsi untuk apa.
2.
Seni Rupa Terapan (Applied Art)
Seni
rupa terapan adalah proses menciptakan karya seni yang memperhatikan segi
keindahan tetapi juga mempertimbangkan segi fungsi dan kegunaan. Artinya
seniman mempertimbangkan hasil karyanya nanti dapat digunakan oleh orang banyak
untuk keperluan hidup sehari-hari. Contoh hasil karya seni rupa terapan antara
lain : bangunan rumah yang indah, gelas minum yang cantik, mobil mewah, dekorasi
pernikahan, permadani, gambar majalah, alat rumah tangga, candi yang megah dan
lain sebagainya.
Seni Rupa menurut Wujudnya
Seni rupa menurut wujudnya
dapa dibedakan menjadi 2 macam, antara lain sebagai berikut:
1.
Seni Rupa Dua Dimensi (dwi matra)
Seni
rupa dua dimensi adalah karya seni rupa yang mempunyai ukuran panjang dan lebar
atau luas (berbentuk bidang). Sehingga karya seni rupa dua dimensi ini hanya
dapat dinikmati dari satu arah pandangan saja.
Contoh
karya seni rupa dua dimensi adalah seni lukis, seni illustrasi, seni dekorasi,
seni reklame, seni batik, seni grafika dan seni sketsa.
2.
Seni Rupa Tiga Dimensi (tri matra)
Seni
rupa tiga dimensi adalah karya seni rupa yang mempunyai ukuran panjang, lebar
dan tinggi (volume). Adapun cara menikmati karya seni rupa tiga dimensi dapat
dari berbagai arah pandangan. Karya seni rupa ini dapat berdiri bebas di atas
meja, sudut ruangan, kamar tamu, di tengah jalan, lapangan dan lain sebagainya.
Contoh
karya seni rupa tiga dimensi adalah patung, tugu, monumen, arca, candi, boneka,
bangunan rumah dan lain sebagainya.
Penggolongan
di atas hanya sekedar membedakan seni rupa secara garis besar. Akan tetapi
sesuai dengan perkembangan jaman seni rupa diciptakan lebih bebas dengan
mengabaikan perbedaan tersentu sebagai contoh adanya relief (gambar timbul)
yang berada di candi-candi. Ukiran
kerawangan (tembus pandang) pada kursi yang dapat dilihat dari depan maupun
dari belakang dan lain sebagainya.
D.
Cabang Seni Rupa
Seni
rupa memiliki beberapa cabang adapun pengelompokkan cabang tersebut dibedakan
atas wujud dari hasil karya seni tersebut, yaitu karya seni rupa dua dimensi
dan karya seni rupa tiga dimensi
Karya seni Rupa Dua
Dimensi
1. Seni
Lukis
Seni
lukis adalah proses berkarya seni rupa dua dimensi yang lebih mengutamakan ekspresi
secara bebas menggunakan media dan teknik tertentu.
Hasil
karyanya dapat menimbulkan rasa haru, sedih, indah, gembira, senang, dan
bersemangat,
Alat
dan bahan yang digunakan dalam seni lukis antara lain kertas gambar, kaca,
seng, cat air, cat poster, pastel atau crayon, cat minyak, palet dan kuas.
Contoh : Lukisan Basuki Abdullah,
Monalisa dan lain sebagainya
2. Seni
Illustrasi
Proses
berkarya seni rupa yang berfungsi untuk menerangkan atau menjelaskan suatu
produk , barang ataupun jasa.
Contoh
: Poster, reklame, gambar ilustrasi, ilustrasi musik dan lain sebagainya
3. Seni
Grafika
Proses
berkarya seni rupa dengan teknik cetak menggunakan media dia posisif atau klise
sebagai media utama.
Contoh
: reklame, undangan, papan nama, logo dan lain sebagainya.
4. Seni
Fotografi
Proses
berkarya seni rupa dengan media utama kamera dengan teknik dan ketrampilan
khusus.
Contoh
: Potret, foto pernikahan, foto pemandangan dan lain sebagainya.
Karya seni Rupa Tiga
Dimensi
1. Seni
Patung
Karya
seni rupa tiga dimensi yang dapat dilihat dari berbagai arah. Lazim juga
disebut sebagai seni plastis karena
memiliki nilai artistik pada bentuk plastisitas tiga dimensional.
Contoh
: Patung dewa Tri Murti, Dewa Syiwa,
Brahma di dalam candi Prambanan, patung Budha pada candi Borobudur dan lain sebagainya.
2. Seni
Kria (Kerajinan)
Karya
seni rupa yang memerlukan ketrampilan tangan tertentu sehingga menghasilkan
suatu karya seni yang indah dan bermanfaat bagi kehidupan sehari-hari. Hasil
karya seni tersebut biasanya menitikberatkan pada nilai ekonomis dan praktis.
Contoh
: kerajinan ukir kayu Jepara, Batik Pekalongan, kerajinan perak Yogyakarta , kerajinan tembaga Boyolali dan lain
sebagainya
3. Seni
Bangun
Karya
seni rupa yang memiliki segi ekonomis dan praktis untuk kehidupan bagi orang
banyak.
Contoh
: seni bangun rumah, gedung, jembatan, monumen, candi, kuil dan tempat ibadah
Januari 2012 oleh Santoso - 0 comment - dibaca
santosoboyolali.blogspot.com |
Informasi peserta sertifikasi guru 2013 ini merupakan info
awal, terkait tahap verifikasi awal data guru. Website sergur kemdiknas telah
mengeluarkan daftar guru belum bersertifikat pendidik dan panduan penetapan
peserta sertifikasi guru tahun 2013. Namun untuk saat ini daftar belum akurat,
karena peserta terdahulu yang telah menerima masih dicantumkan. Untuk melihat
daftar, silahkan klik disini
Guru belum bersertifikat pendidik adalah guru bukan GTT dan
belum memiliki sertifikat pendidik, sertifikasi guru dalam jabatan. Verifikasi
data guru bertujuan mendapatkan informasi yang benar sebagai bahan informasi
awal dalam penetapan peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan tahun 2013 dan
tahun-tahun berikutnya.
Hampir sama dengan peraturan terdahulu, namun setidaknya
bagi calon peserta dapat mengetahui persyaratan dan penetapan peserta
sertifikasi guru 2013.
Informasi Peserta Sertifikasi Guru 2013
Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru 2013
1) Guru yang
belum memiliki sertifikat pendidik dan
masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan
Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama
dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama (Surat Edaran
Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor
SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
2) Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau
diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal
memiliki izin penyelenggaraan.
3) Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan
ketentuan:
- diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan
- memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
4) Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik
S-1/D-IV apabila:
- pada 1 Januari 2013 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
- mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
5) Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
6) Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki
SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun
secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap
yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari
Bupati/Walikota.
7) Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia
60 tahun.
8) Sehat jasmani dan rohani dibuktikan
dengan suratketerangan sehat dari dokter.
Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti
PLPG, maka LPTK BERHAK
melakukan pemeriksaan ulang
terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan
menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak
menunda atau membatalkan
keikutsertaannya dalam PLPG.
9) Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga
kependidikan (NUPTK).
Informasi Peserta Sertifikasi Guru 2013
Penetapan Peserta Peserta Sertifikasi Guru 2013
1) Ketentuan Umum
- Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru.
- Guru yang sudah mengikuti sertifikasi guru tetapi diskualifikasi pada tahun pelaksanaan sebelumnya karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru sebagaimana Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.
- Guru yang tidak lulus sertifikasi guru tahun 2012 dapat menjadi peserta tahun 2013.
- Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
- Dinas pendidikan kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta sertifikasi guru atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu:
Ø
meninggal dunia,
Ø
sakit permanen,
Ø
melakukan pelanggaran disiplin,
Ø
mutasi ke jabatan selain guru,
Ø
mutasi ke kabupaten/kota lain,
Ø
mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
Ø
pensiun,
Ø
mengundurkan diri dari calon peserta,
Ø
sudah
memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian
lain.
Peserta
sertifikasi guru tahun 2013
tidak akan dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun
struktural pada tahun 2013.
2) Urutan
Prioritas Penetapan Peserta
Guru
yang dapat langsung menjadi peserta
sertifikasi guru adalah sebagai
berikut:
- Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik
- Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2012.
- Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan,
- Guru yang lulus diklat pasca Uji Kompetensi Awal tahun 2012,
- Peserta luncuran yaitu peserta sertifikasi tahun 2012 yang tidak hadir dan peserta yang hadir tetapi tidak mampu menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Guru lainnya yang tidak
termasuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru
berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut: (1) usia, (2) masa
kerja, (3) pangkat dan golongan.
Penjelasan kriteria urutan prioritas penetapan peserta adalah sebagai berikut.
1) Usia Usia
dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam
akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
2) Masa kerja sebagai guru Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja
sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
3) Pangkat/Golongan Pangkat/golongan adalah
pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta
sertifikasi guru. Kriteria ini adalah
khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK
Inpassing.
Data peserta sertifikasi guru sesuai dengan urutan di
atas akan ditampilkan pada
AP2SG untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru
tahun 2013. Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota melakukan penetapan peserta langsung pada AP2SG.
Informasi Peserta Sertifikasi Guru 2013 di kutip dari
sergur.kemdiknas.go.id
Buku panduan lengkap lihat atau download di sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar