Minggu, 27 September 2015

Cara Mengisi Riwayat Jabatan PUPNS

Cara Mengisi Riwayat Jabatan PUPNS


Kebanyakan teman-teman PNS banyak yang bingung dalam mengisi riwayat Jabatan pada program PUPNS. Jangan Panik berikut kami berikan tips cara mengisi data tersebut dengan benar ...

Syarat pertama, masuk dan login ke portal PUPNS ...
Syarat ke dua,  masuk ke data riwayat klik di menu Jabatan

Lihat gambar Berikut

Klik Ubah Jika sudah ada datanya tapi masih salah
dan Klik Tambah pada dibawah jika belum ada

Cara Mengisi Riwayat Jabatan PUPNS



Keterangan :
  1. Klik lah simbol segitiga terbalik, pilih Fungsional Umum, Struktural atau Fungsional tertentu
  2. Instansi Kerja. Cek instansi kerja Anda, jika belum sesuai pilih dengan cara mengeklik segitiga. Contoh instansi kerja : Pemerintah Kab. Boyolali
  3. Unit Organisasi. Jika unit organisasi belum sesuai, klik "Cari Unor" dan pilih lah yang sesuai. Namun apabila unit organsasi Anda belum tersedia, klik lah tanda tanya (?) Helpdesk untuk mengajukan pengaduan. Contoh Unit Organisasi : UPTD DIKPORA UNIT KECAMATAN AMPEL
  4. Pastikan Nama Organisasi sudah benar. Jika belum, ketik lah. Contoh Nama Unit Organisasi : SMP N 2 AMPEL
  5. Pastikan juga kevalidan Unit Organisasi Induk
  6. Jika Anda pejabat struktural, pihlah yang sesuai
  7. Jika Anda pejabat fungsional, pastikan data sudah benar. Lakukan pengaduan apabila data belum bisa tampil
  8. Jika Anda pejabat fungsional umum, ketikkan yang sesuai. Lakukan pengaduan dengan mengeklik tanda tanya jika data belum tersedia
  9. Isikan TMT jabatan sesuai dengan SK
  10. Isikan tanggal terbit SK
  11. Isikan Nomor SK
  12. Terakhir jika data no 1 s.d 11 sudah yakin betul ... Klik Simpan
Selamat mencoba semoga bermanfaat






Cek PTK Dikdas 2015

Cek PTK Dikdas 2015,      
Sobat OPS dan Guru ...
Belum juga permasalahan PUPNS kelar guru segera dihadapkan pada permasalah data pribadi kaitannya dengan tunjangan sertifikasi. 
Akan tetapi jangan menyerah karena itu sudah menjadi tanggung jawab dari seorang guru disamping sebagai tenaga mengajar juga sebagai memiliki predikat "Guru Profesional"

Bagi rekan OPS maupun guru yang ingin melihat hasil dari proses sinkronisasi dapodik terkait untuk penentuan tunjangan profesi 2015, tunjangan fungsional 2015, Tunjangan sertifikasi 2015 serta bantuan akademik guru tahun 2015 maka untuk  proses pengecekan data bisa di akses melalui link yang sudah di sediakan oleh pihak P2TK Dikdas.
Berikut 
Cara Cek PTK Dikdas 2015 :
1. Pilih salah satu peramban dibawah ini :

2. Setelah salah satu lama info ptk di atas terbuka, maka untuk masuk ke dalam halaman verifikasi data guru/PTK caranya ialah sebagai berikut ini:

  1. Masukkan NUPTK sebagai UserID
  2. Masukkan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD di mana:
YYYY = tahun lahir 4 digit
MM  = bulan 2 digit
DD    = tanggal lahir
Contoh:  Tanggal lahir 10 Februari 1970 maka cara menuliskannya ialah 19700210
  1. Langkah selanjutnya ialah masukkan kode captcha yang berada di bawah password dengan benar.
  2. Lakukan klik pada tombol “submit” kemudian silahkan tunggu laman verifikasi data termuat dengan sempurna
  3. Jika masih terdapat ketidaksesuaian data lembar info ptk dengan data asli maka lakukan pengecekan data di aplikasi dapodik, lakukan perbaikan data dan sync ulang/BSD.

Sabtu, 26 September 2015

Cara mengatasi Error 500 Pupns 2015

Pupns - Akhir akhir ini banyak sekali orang mengeluh mengenai error di registrasi PUPNS. Dan banyak sekali error yang ditemukan pengguna dalam registrasi PUPNS sekarang ini.

500 internal Server Error" merupakan sebuah pesan yang biasanya menunjukkan masalah pada server-side. Hal ini bisa dikarenakan oleh script yang berfungsi atau pengaturan yang tidak tepat dalam file .htaccess anda. Disini browser anda mampu mencapai server tetapi server tidak mampu melayani halaman yang diminta. Tentunya hal ini membuat anda merasa terganggu dan ingin segera menyelesaikannya 

Dan pesan yang tampil di browser adalah sebagai berikut :
Error 500 Terjadi Kesalahan, Silahkan Ulangi Kembali

Eror 500

Don't Be Panic.... Jangan Panik

Cara mengatasi Error 500 Pupns 2015 

Error tersebut terjadi karena internal server error dari portal pupns. Untuk memperbaikinya lakukan langkah berikut :

  1. Reload halaman web. Anda bisa melakukannya dengan menekan tombol F5. Bahkan jika Error 500 Internal Server Error adalah masalah yang terjadi pada web server, masalah mungkin hanya bersifat sementara. Mencoba membuka kembali halaman tersebut akan sering menjadi sukses.
  2. Menghapus cache browser Anda. Jika ada masalah dengan versi cache dari halaman yang Anda lihat, itu bisa menyebabkan Error HTTP 500. Catatan : Internal Server Errors tidak sering disebabkan oleh masalah caching tapi saya memiliki sesuatu, pada suatu kesempatan, melihat kesalahan yang ada telah hilang setelah membersihkan cache. Ini adalah hal yang mudah dan tidak berbahaya seperti untuk mencoba jadi jangan lewatkan. Menghapus cookie browser Anda. Ada beberapa isu 500 Internal Server Error yang dapat diperbaiki dengan cara menghapus cookie yang terkait dengan situs Anda, dan mendapatkan kesalahannya. Setelah menghapus cookie (s), restart browser dan coba lagi

Jika pun cara kita sebagai user yang baik tak menghasilkan solusi lapor ke Helpdesk di PUNS 







Semoga Bermanfaat ... Salam Satu Data ...